GPAN NTB: Penggrebekan Narkoba Harus Diperhatikan Dampak Sosialnya

 

Foto: Ketua GPAN NTB, Mursidin, SH.
Faktantb.com,
Mataram (30/1/2025). Penggrebekan narkoba oleh aparat keamanan dapat memiliki dampak sosial yang signifikan, baik positif maupun negatif seperti yang terjadi di Desa Beleke Kecamatan Praya Timur hari ini. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Gerakan Pemuda Anti Narkotika (GPAN) NTB, Mursidin SH, dalam konferensi pers di Mataram, Rabu (30/1/2025).

Menurut Mursidin, dampak positif penggrebekan narkoba antara lain mengurangi penyebaran narkoba, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan membantu korban penyalahgunaan narkoba. Namun, penggrebekan narkoba juga dapat memiliki dampak negatif, seperti stigmatisasi terhadap individu yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, kekerasan dan konflik, dampak psikologis negatif, serta penganiayaan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat keamanan.

Untuk mengatasi dampak sosial penggrebekan narkoba, Mursidin mengajak masyarakat untuk membangunkan para Wakil Rakyat dalam Giat Hearing Publik. "Kita minta anak-anak yang dibawa saat penggrebekan di Desa Beleke Praya Timur Lombok Tengah tadi, kalau memang mereka bukan bandar atau pengedar, tentunya kami GPAN akan mendampingi anak-anak tersebut untuk mendapatkan hak-haknya sebagimana di atur UU," ujar Mursidin.

Selain itu, Mursidin juga mengajak masyarakat untuk menangguhkan proses hukum terhadap anak-anak yang diduga terlibat dalam kasus narkoba dan mengarahkan mereka untuk direhabilitasi bukan di penjara, kecuali bandar atau pengedarnya.

Mursidin juga menyatakan mendukung baik TNI, Polda NTB atau Polres dan jajaran untuk melakukan pemberantasan narkotika hingga ke akar akarnya, tentu tidak hanya memburu pemakainya saja tetapi yang paling utama memburu pengedar atau bandarnya.

"Jangan hanya menangkap pemakainya, tapi tangkap pengedar, bandar dan oknum yang membecking nya, siapapun itu," tegas Mursidin

Terkait hal tersebut Pihak Polda NTB atau Polres Lombok Tengah, hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan resminya. (ms)