KONI Loteng Klarifikasi, Kondisi Terkini dan Polemik Rakerkab



Faktantb.com
, Praya (11/4/2025) Wakil Ketua Bidang Organisasi KONI Loteng, L Kariadi S.Kom, merilis pernyataan resmi terkait kondisi terkini dan polemik Rakerkab. Berikut beberapa poin penting yang disampaikan ke faktantb. com pada 10 April 2025

Peringatan Tertulis Pertama kepada Sekretaris KONI Loteng:
Pengurus KONI Loteng telah memutuskan memberikan peringatan tertulis pertama kepada Sekretaris KONI Loteng, Ir H Junaidi Atma, karena terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan kegiatan tanpa sepengetahuan Ketua Umum dan menyembunyikan dokumen undangan dari KONI Provinsi.

Legal Standing KONI Loteng:
KONI Loteng telah hadir secara resmi dalam Raker Prov KONI NTB 2025, sehingga legal standing KONI Loteng jelas dan kepengurusan M Samsul Qomar masih berlaku sesuai SK tertanggal 23 April 2021.

Kepengurusan Saat Ini Masih Berlaku:
Sesuai pasal 19 ayat 3 AD/ART KONI, kepengurusan saat ini masih berlaku sampai pada pengukuhan pengurus KONI terpilih 2025.

Tidak Ada Perdebatan Lagi:
Dengan legitimasi yang saat ini masih di kepengurusan M Samsul Qomar, maka jelas bahwa musyawarah olahraga hanya diselenggarakan oleh KONI Kabupaten/Kota, bukan pihak lain yang mengaku sebagai KONI Loteng.

Tugas dan Fungsi Ketua Umum KONI:
Sesuai pasal 25 ayat 1 dan 2, tugas dan fungsi Ketua Umum KONI adalah kolektif kolegial, yang berarti tetap atas petunjuk dan persetujuan Ketua KONI Loteng.

Polemik Rakerkab:
Sesuai pasal 34 AD/ART, Rakerkab adalah salah satu rapat yang merumuskan dan menyimpulkan syarat dan kriteria calon ketua KONI baru dengan mekanisme rapat pengurus membentuk Kepanitiaan.

Dengan demikian, kata Lalu Kariadi, KONI Loteng berharap semua pihak dapat menerima kenyataan ini dan tidak lagi membuat stigma yang keluar dari aturan dan peraturan yang ada. (*)