Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Sekda Lombok Barat Disorot Publik



Faktantb.com
,
Lombok Barat, 15 Mei 2024 - Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat, H. Ilham, diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dengan mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menjadi pungutan liar (pungli) terhadap 1.116 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Dinas tertanggal 16 April 2024 Nomor 800/140.2/BKD-PSDM/2024 yang mewajibkan setiap PPPK menyerahkan 2 buah bibit pohon ke Dinas Lingkungan Hidup Lombok Barat sebagai syarat pengambilan Surat Keputusan (SK).

Kebijakan ini menuai sorotan publik dan perhatian APH yang menganggapnya sebagai pungli. Karena setiap PPPK diwajibkan menyerahkan 2 bibit pohon dengan nilai sekitar kurang lebih Rp. 200.000 per orang. Total nilai dugaan pungutan tersebut diperkirakan mencapai Rp. 223.200.000. Sementara di OPD tersebut juga menganggarkan untuk pengadaan bibit pohon. Hal itu dikatakan Lalu Hasby ke media ini, Kamis 15 Mei 2025 di Gedung.

Menurut Lalu Hasby dugaan penyalahgunaan wewenang ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran dan pungutan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Informasi yang dihimpun media ini, Kejaksaan  telah melakukan pengeledahan dan mengambil beberapa dokumen penting di kantor Dinas Lingkungan Hidup Lombok Barat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Lombok Barat, Hermasyah, membenarkan bahwa kejaksaan telah turun melakukan pemeriksaan dan mengatakan bahwa pengadaan bibit pohon tersebut bersumber dari anggaran Pokir Dewan . Namun, publik masih mempertanyakan transparansi penggunaan bibit pohon yang bersumber dari Pokir dan pungutan dari PPPK.

Sementara itu, Sekda Lombok Barat, H. Ilham, tidak merespons upaya konfirmasi media melalui WhatsApp dan telepon.(ms)