Faktantb.com, Batulayar Barat, 18 Mei 2025 - Rapat mediasi antara pihak managemen New Surya Caffe dan karyawan di Kantor Desa Batulayar Barat pada Selasa, 6 Mei 2025, berakhir dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembicaraan.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Desa Batulayar Barat ini dihadiri oleh Camat Batulayar, Kapolsek Batulayar, Danposramil Kec Batulayar-Gunung Sari, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lombok Barat, serta Ketua dan Anggota BPD Desa Batulayar Barat.
Kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan rapat mediasi pada Rabu, 14 Mei 2025, karena belum ada titik temu. Selama permasalahan belum selesai, pihak perusahaan sepakat untuk tidak beroperasi atau tutup. Kesepakatan ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan diketahui oleh Kepala Desa Batulayar Barat dan Kepala Dusun Batubolong.
Namun hingga berita ini dimuat hak hak karyawan belum dipenuhi oleh managemen New Surya Caffe sebagaimana ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga mereka akan menutup New Surya Caffe sebagimana kesepakatan karena belum membayarkan hak hak karyawan.
"Kita akan tutup dulu sebelum pihak Managemen New Surya Caffe menyelesaikan kewajibannya" kata Sahwan
Sementara itu perusahaan yang tidak memberikan pesangon kepada karyawan yang di-PHK dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hingga berita ini dimuat pihak managemen New Surya Caffe dan Dinas Tenaga Kerja Lombok Barat belum memberikan keterangan nya, (ms)