Faktantb. com, (28/10/2025) M. Sahuburrahban, warga desa Penujak yang merasa terzolimi hari ini (28/10) melaporkan Ketua KPUD Lombok Tengah Hendri Harliawan dan Anggotanya kepada Polres Lombok Tengah, terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah. Laporan ini terkait dengan proses penggantian anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas nama Lalu Nursa'i yang mengakibatkan M. Sahuburrahban alias Abeng dirugikan
Menurutnya Ketua KPU Lombok Tengah telah menerbitkan surat dinas Nomor 111/PAW.01.1-SD/5202/2/2025 tanggal 22 Oktober 2025, yang diduga melanggar kaidah dan norma Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019. Selain itu, surat dinas tersebut juga diduga telah mengesampingkan fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat terkait status H. Jumedan, SPd.I.
Selain itu Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah telah diduga berbuat dan bersikap sewenang-wenang terhadap sumpah jabatannya, yang mengakibatkan kerugian bagi mereka. Abeng meminta agar Kapolres Lombok Tengah memproses hukum Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah sesuai ketentuan perundang undangan di RI
Dalam laporannya, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah termasuk Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah dan Pasal 391 UU 1/2023 tentang penggunaan surat palsu. Jika terbukti bersalah, mereka dapat diancam dengan pidana penjara dan denda.
Terkait hal itu, Ketua dan anggota KPUD Lombok Tengah yang berusaha di konfirmasi melalui WhatsApp mereka hanya membacanya dan tidak meresponnya. Hingga berita ini dimuat pihak KPUD Lombok Tengah belum memberikan keterangannya.
Pihak kepolisian menyampaikan berkas pengaduannya diterima dan akan diproses lebih lanjut. informasi selanjutnya nanti akan dikabarkan. (ms)

