Sengketa Tanah Wakaf Masjid Jami di Kelurahan Tiwugalih Memanas, Gugatan Diajukan ke Pengadilan Agama Praya



Faktantb. com
, Praya,(21/5/2025)- Sengketa tanah wakaf di Yayasan Masjid Jami' Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, kembali memanas setelah upaya damai antar pihak yang bersengketa tidak membuahkan hasil. Sengketa ini kini berlanjut di Pengadilan Agama Praya dengan nomor 555/Pdt.G/2025/PA.pra pada 21 Mei 2025.

Menurut kuasa hukum penggugat, Lalu Azhabuddin T. SH, sengketa ini berawal dari penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 05 atas nama Yayasan Masjid Jami’ Guru Bangkol yang mencakup area seluas 20.000 meter persegi, termasuk tanah wakaf kuburan yang telah lama digunakan sebagai tempat pemakaman umum oleh masyarakat setempat.

Masalah ini mulai muncul pada tahun 2023 ketika Lalu ARH (Tergugat I) dan DFR (Tergugat IV) melakukan kegiatan pengolahan tanah, seperti perataan dan pengubahan batas tanah, yang diikuti dengan penghancuran batu nisan dan penimbunan kuburan tua di area tersebut.

Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama Praya terkait penetapan wakaf terhadap objek tanah seluas 31,35 are (3.135 meter persegi) di Jl. Sri Gangga Kampung Makam, Kelurahan/Desa Tiwu Galih, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Tanah yang menjadi objek sengketa ini saat ini dikuasai oleh beberapa pihak, antara lain Tergugat IV, Rumli, Husni alias Amaq Agus, dan lahan tanah seluas sekitar 21 are yang berhimpitan dengan hamparan sungai dan tidak ada yang menguasai serta diakui sebagai wakaf.

Sementara itu, Nazir Yayasan Masjid Jami', Lalu Ni'man Nasir, menjelaskan bahwa objek tanah yang digugat oleh penggugat bukanlah tanah wakaf Yayasan Masjid Jami' Praya, melainkan tanah GG/tanah Gogolan. Ia menyatakan benar ada tanah wakaf Masjid Jami' Praya di lokasi tersebut, seluas 2 hektar, yang sekarang dikerjasamakan dengan pihak properti.

Penggugat memohon Pengadilan Agama Praya diharapkan dapat menyelesaikan sengketa ini dan memberikan kepastian hukum terkait status tanah wakaf, sehingga hak-hak masyarakat atas tanah wakaf dapat dipulihkan dan dilindungi.

Sementara itu Ketua Yayasan Masjid Jami Guru Bangkok, Lalu Arif Rahman Hakim, anggota DPRD Loteng, hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangannya. (ms)