Sidang Dugaan Pemalsuan Ijazah dengan Terdakwa Sahabudin, Ini Keterangan Saksi



Faktantb.com,
Praya, 8 Mei 2025 - Pengadilan Negeri Praya menggelar sidang perkara nomor 70/Pid.B/2025/PN Pya terkait dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Sahabudin. Dalam sidang yang berlangsung tertib dan terbuka untuk umum, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi, yaitu Lalu Darmawan, Lalu M. Alwin, dan H.M. Mayuki.

Saksi H.M. Mayuki membenarkan bahwa terdakwa Sahabudin mencalonkan diri sebagai caleg PPP menggunakan ijazah Sarjana Ekonomi pada Pileg 2024. Namun mengaku belum pernah melihat ijazah aslinya. Dan ia telah mencabut BAP di Kepolisian tanpa paksaan.

"Benar terdakwa mendaftar jadi caleg PPP dengan menggunakan ijazah yang sama sejak tahun 2019," tegasnya.

Saksi Lalu Darmawan dan Lalu M. Alwin juga menyampaikan keterangan serupa, bahwa Terdakwa Sahabudin mendaftar menjadi caleg PPP tahun 2024 dengan menggunakan ijazah S1. sebagimana  dokumen yang tercantum didalam SILON KPU. Namun, mereka belum pernah melihat ijazah asli terdakwa.

"Dipastikan bahwa penulisan nama dan gelar, baik di DCT dan Surat Suara dari masing masing Caleg sudah melampirkan foto kopy ijazahnya yang sudah dilegalisir sesuai dengan jenjang pendidikan nya" jelas Darmawan

Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa, Apakah keterangan dari ketiga saksi ini benar ataukah tidak? Terdakwa Sahabudin menjawab, benar.  "Keterangan saksi tersebut benar" ucapnya.

Seusai Sidang, Penasehat hukum terdakwa  Sahabudin, Lalu Piringadi SH, yang dikonfirmasi faktantb. com menyatakan bahwa tidak ada bukti langsung yang menunjukkan  Sahabudin diduga menggunakan ijazah palsu. Keterangan saksi tidak dapat memastikan bahwa terdakwa menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri.

Ia mengatakan didalam persidangan, terungkap bahwa saksi-saksi tidak dapat menjelaskan fakta hukum yang terjadi secara langsung. Tidak ada saksi yang dapat menyaksikan secara langsung terdakwa menyerahkan ijazah palsu atau menggunakan dokumen tersebut. Keterangan saksi juga tidak relevan dengan unsur penggunaan ijazah palsu.

" Tidak ada saksi yang berinteraksi langsung dengan terdakwa terkait dugaan penggunaan dokumen palsu atau gelar palsu" tegasnya

Dengan demikian, kata Lalu Piringadi SH
 nilai keterangan saksi menjadi nihil karena tidak ada bukti langsung yang mendukung dakwaan jaksa.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 15 Mei 2025 dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi Ahli dari penuntut umum.
Bersambung...