Tiga DPO Diamankan, Lalu Kabur dari Pengawasan Polisi di Bandara



Faktantb. com,
11 Mei 2025- Tiga orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terdiri dari Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurintan br Nababan berhasil diamankan oleh pihak Imigrasi Bandara Kualanamu pada Rabu, 7 Mei 2025. Ketiga DPO ini ditahan berdasarkan surat pencegahan keluar negeri dari Polrestabes Medan.

Namun, upaya penahanan ini sempat terganggu ketika ketiga DPO tersebut membuat keributan di kantor Imigrasi Kualanamu, sehingga suasana menjadi tidak kondusif. Mereka kemudian diserahkan kepada kepolisian bandara untuk diamankan.

Kanit Polsek Bandara Kualanamu mengungkapkan bahwa ketiga DPO ini melarikan diri dengan menggunakan taksi setelah mengaku bahwa ibu mereka, Nurintan br Nababan, sedang sakit dan membutuhkan perawatan. Polisi bandara tidak dapat menahan mereka karena semua DPO adalah wanita dan tidak ada polisi wanita (polwan) yang bertugas di tempat kejadian.

Polisi sempat mengejar taksi yang mereka tumpangi dan memberhentikannya di depan pintu keluar bandara. Namun, ketika taksi dihentikan, ketiga wanita tersebut sudah tidak ada di dalamnya. Polisi menduga mereka telah berpindah ke mobil lain, yaitu Mitsubishi Expander, berdasarkan pantauan CCTV.

Kuasa hukum Doris Fenita br Marpaung, Henry Pakpahan, S.H., menyesalkan kejadian ini dan mempertanyakan bagaimana DPO bisa kabur. Ia berharap pihak kepolisian segera menangkap ketiga DPO tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum. Henry juga meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan untuk segera mengambil tindakan.(jen)

"Kekurangan personil polwan di Polsek bandara harus menjadi perhatian khusus oleh Polda Sumatera Utara agar kejadian serupa tidak terjadi lagi," tegas Henry. Ia juga menyatakan bahwa kelalaian ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan mencoreng citra kepolisian di mata masyarakat.