LANAS NTB Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Porprov dan Dana Pembinaan Cabor
Faktantb.com, Lombok Tengah, NTB (2/6/2025) - Lembaga Anti Korupsi Nasional (LANAS) NTB melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) dan Dana Pembinaan Cabang Olahraga (Cabor) tahun 2024. Laporan ini disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng pada 2 Juni 2025.
Menurut Gunawan, pihak LANAS NTB melihat potensi kerugian negara yang diduga dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Loteng pada saat event Porprov dengan melakukan manipulasi anggaran dan menyalahgunakan wewenangnya. Dugaan penyalahgunaan anggaran ini termasuk pembelian seragam yang tidak merata, transportasi dan akomodasi yang diduga fiktif, serta pembayaran akomodasi yang dilakukan langsung oleh Dispora tanpa melalui KONI.
LANAS NTB juga menyoroti pembagian uang cash kepada 34 Cabang Olahraga secara langsung, yang seharusnya menggunakan mekanisme hibah dan lengkap dengan naskah hibahnya. Hal ini menyebabkan kesulitan dalam membuat laporan pertanggungjawaban karena tidak ada pembelian peralatan.
LANAS NTB mendesak Kejari Loteng untuk segera mengusut tuntas dugaan ini dengan memanggil pihak-pihak terkait. Dugaan kerugian negara yang dilaporkan saat ini mencapai sekitar 1,2 miliar rupiah dan melanggar Permendagri No 77 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019.
Dalam upaya menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan, LANAS NTB juga meminta Kejaksaan untuk tidak menggunakan Inspektorat Loteng sebagai lembaga untuk mengaudit persoalan olahraga. Sebagai gantinya, LANAS NTB meminta audit langsung dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hingga berita ini dimuat pihak Dikpora Lombok Tengah belum memberikan keterangannya. (ms)