Faktantb. com, Praya, 11/6/2025- Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas inisiatif DPRD Kabupaten Lombok Tengah dalam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.Hal itu disampaikan wakil bupati Lombok Tengah, H. M. Nursiah pada penyampaian pendapat kepala daerah RANPERDA usul DPRD tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren pada rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah, 11 juni 2025
Wakil Bupati Loteng menyampaikan bahwa pengajuan Raperda ini telah memberi warna dan makna mendalam bagi pemerintah daerah, serta menunjukkan nuansa harmoni kemitraan antara eksekutif dan dewan yang dilandasi rasa pengabdian guna memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
Ia menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sepakat bahwa tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah agar menjadikan Kabupaten Lombok Tengah sebagai kabupaten yang unggul dalam mengembangkan potensi pesantren. Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah kabupaten untuk memperhatikan pondok pesantren.
H. M. Nursiah menyampaikan bahwa Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren terdiri dari 6 bab dan 18 pasal yang telah terlihat sangat komprehensif dalam pengaturannya, meliputi prinsip-prinsip fasilitasi penyelenggaraan pesantren, tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak dan tanggung jawab pesantren, perencanaan, fasilitasi pengembangan pesantren, mekanisme pemberian fasilitasi, partisipasi masyarakat, kerjasama, sistem informasi koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.
Dikatakannya bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sangat setuju dengan usulan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan mendorong kepada DPRD Kabupaten Lombok Tengah agar segera melaksanakan pembahasan teknis lanjutan bersama pemerintah kabupaten agar substansi teknis Raperda tersebut dapat efektif dan dilaksanakan secara sempurna. tutupnya.