Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Oknum Perangkat Desa Labuapi diduga Terlibat
Faktantb. com (6/8/2025) Dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh salah satu oknum perangkat Desa Labuapi berinisial S kini tengah diselidiki oleh Polres Lombok Barat. Dugaan pemalsuan ini terkait dengan hibah tanah waris yang diduga dilakukan secara tidak sah.
Samsul Rijan, salah satu perangkat Dusun Labuapi yang juga RT, membantah keras bahwa tanda tangan yang tertera di surat hibah tersebut bukan miliknya. "Tanda tangan itu bukan tanda tangan saya dan tidak sesuai dengan tanda tangan saya yang ada di KTP," kata Samsul Rijan di depan penyidik Polres Lombok Barat.
Kuasa hukum Samsul Rijan, H. Nafsin SH menambahkan bahwa surat hibah yang ditandatangani oleh oknum perangkat Desa Labuapi sangat janggal, karena satu oknum perangkat desa memegang dua jabatan di dokumen yang berbeda. "Sangat merugikan ahli waris dari pemilik tanah yang dihibahkan," jelas kuasa hukum tersebut.
Sementara itu, Nurjanah binti H. Muhidin, selaku ahli waris pengganti dari Nuraini Fauzan Asri (almh.), menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah diberitahu tentang adanya surat hibah tersebut. "Tanah yang dihibahkan itu adalah harta bawaan dari istri almarhum Rabiun, bukan harta hasil bersama dalam pernikahan," kata Nurjanah.
Nurjanah berharap agar penegakan hukum harus ditegakkan dan hak miliknya tidak dirampas oleh orang yang bukan memiliki hubungan darah. Kuasa hukum Nurjanah juga menegaskan bahwa kejadian ini harus ditindak tegas oleh pihak kepolisian agar oknum-oknum yang diduga terlibat tidak melakukan tindakan semena-mena lagi.
H. Nafsin menyampaikan kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Lombok Barat dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terkait.
Sementara oknum yang diduga memalsukan tanda tangan tersebut hingga berita ini dimuat belum bisa dikonfirmasi, (ms)