Faktantb.com (30/10/2025) Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daerah pemilihan 4 di Kabupaten Lombok Tengah tengah memicu polemik dan sengketa hukum.
Menurut Lalu Atin konflik ini berawal dari sikap Ketua DPC PPP Lombok Tengah yang tidak menjalankan amar putusan Mahkamah Partai secara maksimal, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan PAW.
Situasi semakin rumit akibat dugaan kelalaian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah dalam melakukan verifikasi berkas calon PAW. Ketidaktelitian KPU memicu sengketa yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Praya.
M. Sahuburrahban alias Abeng, salah satu calon PAW yang merasa dirugikan dan dizolimi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas keputusan tersebut. Ia menilai proses PAW tidak transparan dan adil, yang merugikan hak politiknya.
Pengamat Pemilu Kritik Kinerja KPU Lombok Tengah
Bahruddin, pemerhati pemilu dan mantan Ketua KPU Barito Selatan, menilai akar permasalahan PAW ini terletak pada kurang cermatnya KPU Lombok Tengah dalam menentukan calon pengganti dengan suara terbanyak berikutnya yang memenuhi syarat.
Menurut Bahruddin, KPU bukan hanya harus memastikan suara terbanyak berikutnya, tapi juga wajib memastikan calon tersebut memenuhi syarat sebagaimana saat pencalonan di Pemilu. Verifikasi harus didukung data dan keterangan faktual, terutama ketika sengketa internal partai masih berlangsung.
Bahruddin menambahkan, KPU Lombok Tengah menggunakan Sistem Informasi Penggantian Antar Waktu (SIMPAW) sebagai acuan, namun idealnya surat jawaban kepada Ketua DPRD juga mencantumkan status sengketa internal partai bila sudah diketahui, demi transparansi.
Dua Rujukan Hukum Menjadi Pedoman PAW
Bahruddin menjelaskan, dalam menyelesaikan PAW, dua rujukan utama yang harus diacu adalah Undang-Undang Partai Politik untuk masalah internal partai, dan Undang-Undang MD3 (Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD, dan DPRD) yang secara teknis diatur dalam Peraturan KPU.
Ketidakjelasan Klarifikasi KPU terhadap Status Keanggotaan Parpol
Polemik juga mencuat terkait status keanggotaan calon PAW, di mana KPU Lombok Tengah dinilai belum cukup mengikuti arahan partai politik. Situasi ini diperparah jika KPU hanya melakukan klarifikasi kepada individu calon (H. Jumedan) tanpa memperhatikan klarifikasi dari Parpol yang lebih berwenang dalam pengajuan calon legislatif.
Proses Hukum Berjalan, Publik Menanti Kepastian
Kasus PAW PPP Dapil 4 Lombok Tengah ini masih akan berlanjut di pengadilan. Publik berharap proses hukum ini dapat memberikan kejelasan serta memperbaiki tata kelola PAW agar berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan di masa mendatang. (ms)

 
