Faktantb. com, Mataram (4/11/2025) – Sejumlah peserta seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan pernyataan sikap penolakan atas pengumuman hasil seleksi tahap wawancara yang diumumkan oleh Tim Seleksi, Senin (3/11/2025).
Kekecewaan muncul karena peserta seleksi mengaku tidak pernah memperoleh informasi resmi tentang jadwal pengumuman hasil psikotes, dinamika kelompok, maupun wawancara, baik tertulis maupun lisan. 
"Kami sama sekali tidak mengetahui jadwal pengumuman tersebut," kata salah satu peserta, Lalu Darmawan, dalam pernyataan tertulisnya.
Pengumuman resmi yang termuat di media ANTARA pada Senin pagi menyebutkan bahwa Tim Seleksi, yang dipimpin oleh Drs. H. Achmad Zihni Rifai, mengumumkan 15 peserta yang lulus tahap wawancara untuk periode 2025-2029 berdasarkan Berita Acara Nomor 400.14/20/PANSEL.KI/X/2025 tertanggal 31 Oktober 2025.
Menanggapi hal ini, Lalu Darmawan bersama rekan-rekan peserta menyatakan sejumlah poin:
1. Menolak keputusan pengumuman hasil seleksi calon anggota Komisi Informasi NTB sebagaimana tertuang dalam Berita Acara tersebut.
2. Menganggap tahap seleksi wawancara cacat prosedur dan mekanisme penilaian, tidak sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016.
3. Penegasan Ketua Tim Seleksi yang menyatakan keputusan tim bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, dinilai prematur dan tanpa landasan hukum.
4. Menilai proses seleksi tidak dilaksanakan secara terbuka, jujur, dan objektif.
5. Menyatakan tim seleksi telah mengabaikan syarat penting bahwa anggota Komisi Informasi harus memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik.
Dengan dasar tersebut, peserta akan menempuh langkah hukum sesuai konstitusi dan peraturan yang berlaku demi menjamin prinsip keterbukaan informasi yang diamanatkan UUD 1945 Pasal 28F. Langkah hukum yang diambil merupakan usaha menegakkan kebenaran, menuntut keadilan, dan sebagai edukasi publik agar prinsip keadilan benar benar dilaksanakan. 
Mengajak masyarakat NTB untuk memberikan masukan agar proses seleksi ke depan berjalan transparan dan taat hukum demi pelayanan keterbukaan informasi yang baik.
Lalu Darmawan berharap dengan pernyataan ini masyarakat NTB dapat memahami pentingnya proses seleksi yang adil demi kemajuan daerah. 
Untuk informasi dan aspirasi masyarakat, dapat menghubungi 0818 0433 4250.“Kami berharap proses ini menjadi momentum untuk memperbaiki dan mewujudkan NTB yang lebih informatif dan transparan,” tutup Darmawan.
Hingga berita ini dimuat tim seleksi calon anggota Komisi Informasi Nusa Tenggara Barat belum memberikan keterangan resminya. (ms)  

